Rabu, 17 Juli 2013

Profesi dan Kepribadian Guru

1. Integritas
Integritas adalah adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan  kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik).  Seorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya (Wikipedia). Mudahnya, ciri seorang yang berintegritas ditandai oleh satunya kata dan perbuatan bukan seorang yang kata-katanya tidak dapat dipegang. Seorang yang mempunyai integritas bukan tipe manusia  dengan banyak wajah dan penampilan yang  disesuaikan dengan motif dan kepentingan pribadinya.Integritas menjadi karakter kunci bagi seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari pegawainya. Pimpinan yang berintegritas  dipercayai karena apa yang menjadi ucapannya juga menjadi  tindakannya.


2. Mandiri
B. Pengertian Profesionalisme Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata profesional artinya bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, profesional, mutu kualitas dan tindak-tanduk yang merupakan ciri suatu profesi orang profesional.
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka untuk profesional, artinya menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil menjabat pekerjaan itu. Mengenai istilah profesi ini Everett Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri.
Istilah profesionalisme dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.5 Menurut Burhanudin Salam, profesionalisme adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok yang menghasilkan nafkah hidup dan menghendaki suatu keahlian dengan ciri- ciri sebagai berikut:
1) Adanya pengetahuan khusus;
2) Adanya kaidah atau standar moral yang tinggi;
3) Mengabdi kepada kepentingan masyarakat;
4) Ada izin khusus untuk melaksanakan suatu profesi; dan
5) Biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi.
Dr. Ahmad Tafsir mendefinisikan “profesionalismeâ€
 sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional ialah orang yang memiliki profesi. Sedangkan menurut Muchtar Luthfi, seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi delapan kriteria sebagai berikut:
1) profesi harus mengandung keahlian, artinya suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus;
2) profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi itu dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban, sepenuh waktu maksudnya bukan part-time;
3) profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal, artinya profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, dan teorinya terbuka. Secara universal pegangan itu diakui;
4) profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri;
5) profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya;
6) pemegang profesi memiliki otonomi dalam melaksanakan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi;
7) profesi mempunyai kode etik, yang disebut dengan kode etik profesi, dan
8) profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Sementara itu, Finn menambahkan dua hal, yaitu pertama, bahwa suatu profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat, gunanya untuk memperkuat dan mempertajam profesi itu. Kedua, suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, bila dikaitkan dengan jabatan guru, pertanyaan yang muncul adalah, “apakah guru merupakan jabatan profesi atau profesional?â€
 Secara formal konstitusional, jawabannya sudah sangat jelas, sebagaimana UUSPN No 20 tahun 2003 dan UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 menyebutkan bahwa guru adalah jabatan professional atau pendidik professional. Sedangkan secara teoritis juga sangat jelas bahwa guru adalah jabatan yang memiliki persyaratan sebagai sebuah jabatan professional, seperti: 1) mengandung keahlian khusus untuk profesi guru; 2) keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus; 3) dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu; 4) memiliki teori-teori yang baku secara universal dan teorinya terbuka serta diakui; 5) profesi guru untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri; 6) dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif; 7) pemegang profesi memiliki otonomi dalam melaksanakan tugas profesinya; 8) mempunyai kode etik, yang disebut dengan kode etik profesi, dan 9) mempunyai klien yang jelas, yaitu peserta didik. Selain itu, profesi guru juga telah memiliki organisasi profesi yang kuat dan besar dan telah dikenal secara luas di antara profesi lainnya.
Berdasarkan gambaran di atas, guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, mengakui dan sadar akan profesinya, memiliki sikap dan mampu mengembangkan profesinya serta ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha pengembangan profesi dan bekerjasama dengan profesi lain.
Pengertian guru profesional menurut Mohammad Uzer Usman, adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya

3. Kompetensi.
  1. Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas. Kompetensi pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan evaluasi.
  2. Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari. Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya, sabar, tenang, tanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati orang lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.
  3. Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan  mata pelajaran tertentu.
  4. Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus dituntut memiliki keterampilan berinteraksi dengan masyarakat khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup besar, salah satu konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru, maka guru harus memiliki kemampuan hubungan dan komunikasi dengan orang lain.







Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar